Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi tengah merumuskan sanksi denda bagi platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak. Dalam rumusan tersebut, platform berskala besar atau global dapat dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan global apabila terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Besaran denda 6 persen ini menjadi perhatian karena dapat berdampak signifikan terhadap perusahaan teknologi global. Namun, angka tersebut belum menjadi ketetapan final yang langsung berlaku. Komdigi masih menyampaikan rumusan denda itu kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan.
Rumusan denda dibedakan berdasarkan skala usaha
Ketentuan sanksi dalam PP TUNAS dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik dan skala usaha penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Untuk platform berskala besar dan perusahaan global, denda yang dirumuskan dapat mencapai 6 persen dari pendapatan global.
Sementara itu, PSE privat dalam negeri akan dikenai denda maksimal berdasarkan kategori usahanya. Usaha mikro dirumuskan dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Untuk usaha kecil, batas maksimal dendanya mencapai Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah dapat dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Pembedaan ini ditujukan agar sanksi tetap memiliki daya tekan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan skala operasional masing-masing penyelenggara. Dengan demikian, kewajiban perlindungan anak tidak hanya berlaku bagi perusahaan teknologi besar, tetapi juga bagi layanan digital dalam negeri yang masuk dalam cakupan aturan.
Angka 6 persen masih belum final
Komdigi menyebut rumusan sanksi tersebut telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama para PSE. Tahap ini diperlukan untuk memperoleh masukan dari industri sekaligus memastikan rumusan denda dapat diterapkan secara terukur.
Setelah proses konsultasi dan sosialisasi, rumusan itu disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum aturan mengenai besaran denda ditetapkan.
Karena itu, penyebutan denda 6 persen perlu dipahami sebagai rumusan kebijakan, bukan sebagai tarif sanksi final yang sudah berlaku. Besaran dan mekanisme penerapannya masih dapat mengalami penyesuaian dalam proses pembahasan antarlembaga.
Denda hingga 6 persen dari pendapatan global masih berstatus rumusan dan belum menjadi ketetapan final yang berlaku.
Delapan layanan masuk kategori berisiko tinggi
Dalam pelaksanaan PP TUNAS, Komdigi menetapkan delapan layanan digital yang memiliki profil risiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Penetapan profil risiko tinggi menunjukkan bahwa layanan-layanan tersebut perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap keselamatan pengguna anak. Risiko yang dimaksud dapat berkaitan dengan paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan pengguna lain, fitur komunikasi, pengumpulan data, hingga kemungkinan anak mengakses layanan tanpa perlindungan yang memadai.
Daftar ini juga memperlihatkan luasnya jenis platform yang menjadi perhatian regulator. Layanan video, media sosial, siaran langsung, platform percakapan, dan gim online sama-sama masuk dalam ekosistem digital yang perlu menerapkan perlindungan anak.
Platform perlu memperkuat perlindungan pengguna anak
Penerapan PP TUNAS dapat memengaruhi cara platform digital menjalankan sejumlah fitur dan kebijakan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah verifikasi usia. Platform perlu memiliki mekanisme untuk mengetahui apakah penggunanya berada dalam kelompok usia anak, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi.
Selain itu, pembatasan akun anak juga menjadi bagian penting. Platform dapat perlu menyesuaikan akses terhadap fitur tertentu, membatasi interaksi dengan pengguna lain, atau menerapkan pengaturan privasi yang lebih ketat bagi pengguna berusia anak.
Moderasi konten juga menjadi tantangan utama. Layanan digital harus mampu mengurangi kemungkinan anak menemukan materi yang berbahaya atau tidak sesuai dengan usianya. Pada saat yang sama, sistem pelaporan dan penanganan aduan perlu dibuat lebih mudah digunakan serta responsif ketika menyangkut keselamatan anak.
Perlindungan data menjadi aspek lain yang tidak kalah penting. Data pengguna muda harus dikelola secara hati-hati agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang berisiko. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa desain produk, fitur rekomendasi, dan pola interaksi di dalam layanan tidak mendorong anak berada dalam situasi yang membahayakan.
Ratusan layanan telah menyelesaikan self-assessment
Dalam evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS, Komdigi mencatat sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur dari 94 PSE telah menyelesaikan self-assessment hingga 6 September 2026. Self-assessment merupakan proses penilaian mandiri yang membantu PSE memeriksa kesiapan dan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan anak.
Data tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP TUNAS mulai mendorong penyelenggara layanan digital untuk meninjau produk dan fitur yang mereka operasikan. Evaluasi tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, tetapi juga mencakup produk, layanan, serta fitur yang berpotensi digunakan oleh anak.
Komdigi juga menyebut sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital selama enam bulan implementasi PP TUNAS. Angka ini menggambarkan cakupan perlindungan yang telah berjalan, sekaligus menunjukkan besarnya jumlah anak yang menjadi bagian dari ekosistem digital Indonesia.
Dampaknya bagi pengguna dan industri digital
Bagi masyarakat, kebijakan ini dapat membawa perubahan pada pengalaman menggunakan media sosial, layanan video, gim, dan platform digital lainnya. Pengguna mungkin menemukan pengaturan usia yang lebih ketat, pembatasan pada akun anak, atau perubahan terhadap fitur komunikasi dan rekomendasi konten.
Perubahan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara proporsional. Sistem verifikasi usia, misalnya, harus mampu melindungi anak tanpa menciptakan pengumpulan data pribadi yang berlebihan atau membuka risiko baru bagi pengguna.
Bagi industri, kewajiban dalam PP TUNAS menuntut penyesuaian pada teknologi, kebijakan internal, sumber daya manusia, dan mekanisme pengawasan. Platform perlu memastikan bahwa perlindungan anak tidak hanya tercantum dalam kebijakan layanan, tetapi juga diterapkan dalam desain produk dan operasional sehari-hari.
Dengan adanya rumusan denda denda 6 persen platform digital PP TUNAS, perusahaan berskala besar mendapat sinyal kuat bahwa kegagalan memenuhi kewajiban perlindungan anak dapat menimbulkan konsekuensi finansial besar. Meski demikian, aturan tersebut masih menunggu pembahasan dan penetapan lebih lanjut.
Menunggu ketetapan resmi
Langkah Komdigi merumuskan sanksi menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan PP TUNAS. Fokus utamanya adalah memastikan platform digital mengambil tanggung jawab lebih besar dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
Untuk saat ini, publik dan industri masih perlu menunggu hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait. Sampai ada ketetapan resmi, angka 6 persen dari pendapatan global harus dipahami sebagai rumusan denda, bukan aturan final yang sudah dapat dikenakan.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan bentuk akhir sanksi, mekanisme pengenaan, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kategori PSE. Yang jelas, perlindungan anak di ruang digital kini menjadi bagian penting dari tata kelola platform di Indonesia.