Selama ini, Kantor Urusan Agama atau KUA lebih dikenal sebagai tempat mengurus pencatatan pernikahan dan melangsungkan akad. Namun, peran tersebut mulai diperluas. Kementerian Agama mendorong KUA menjadi pusat edukasi dan konseling keluarga agar masyarakat memiliki tempat untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam rumah tangga.
Perubahan ini menunjukkan bahwa urusan keluarga tidak berhenti setelah akad selesai. Pasangan suami istri tetap membutuhkan pendampingan untuk membangun komunikasi, mengelola konflik, memahami hak dan kewajiban, serta menjaga ketahanan keluarga. Dengan begitu, KUA pusat konseling keluarga diharapkan dapat menjadi ruang yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Peran KUA mulai diperluas
Dorongan untuk memperkuat fungsi KUA dibahas dalam National Symposium of Penghulu and Ulama 2026 yang berlangsung di Cirebon pada 9–10 September 2026. Forum tersebut mempertemukan sekitar 500 penghulu, ulama, akademisi, dan pengasuh pesantren dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam perkembangan tersebut, KUA tidak hanya diposisikan sebagai lembaga yang menjalankan urusan administratif pernikahan. KUA juga diarahkan untuk memberikan edukasi pranikah, bimbingan perkawinan, serta konsultasi bagi pasangan yang sedang menghadapi masalah keluarga.
Perluasan fungsi ini penting karena persoalan rumah tangga sering kali muncul setelah pasangan menjalani kehidupan bersama. Perbedaan kebiasaan, tekanan ekonomi, pola komunikasi yang buruk, hingga persoalan pengasuhan anak dapat memicu konflik. Jika tidak ditangani, masalah yang awalnya kecil bisa berkembang menjadi keretakan hubungan.
Layanan konsultasi keluarga mulai diperkuat di daerah
Penguatan peran KUA terlihat dalam sejumlah kegiatan di daerah sepanjang awal hingga pertengahan September 2026. Pada 7 September 2026, Kementerian Agama Kabupaten Buol mendorong KUA untuk memaksimalkan layanan konsultasi keluarga dan memberikan solusi atas persoalan rumah tangga yang dihadapi masyarakat.
Dorongan tersebut menegaskan bahwa KUA diharapkan tidak bersikap pasif atau hanya menunggu masyarakat datang untuk mengurus administrasi pernikahan. KUA juga perlu hadir sebagai tempat bertanya dan mendapatkan arahan ketika pasangan menghadapi persoalan relasi.
Hal serupa dilakukan KUA Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Pada 1 September 2026, KUA Lengkong memberikan layanan konseling keluarga bagi pasangan yang menghadapi keretakan rumah tangga. Pendampingan tersebut menekankan pentingnya komunikasi, sikap saling memahami, serta pemenuhan hak dan kewajiban suami istri.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa konseling keluarga tidak selalu berarti mendorong pasangan untuk langsung mengambil keputusan besar. Sebaliknya, pasangan dapat terlebih dahulu diajak memahami sumber masalah, memperbaiki cara berkomunikasi, dan melihat kembali tanggung jawab masing-masing dalam hubungan.
Materi bimbingan tidak hanya soal akad
Sejumlah KUA juga menggelar bimbingan perkawinan bagi calon pengantin pada 8–10 September 2026. KUA Kedu, Bantul, Jetis Yogyakarta, dan Bunguran Barat termasuk di antara KUA yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Materi yang diberikan tidak terbatas pada tata cara pernikahan atau persyaratan administrasi. Bimbingan mencakup komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, psikologi keluarga, kesehatan reproduksi, manajemen keuangan, serta hak dan kewajiban suami istri.
Materi tersebut relevan karena banyak persoalan keluarga berawal dari hal-hal yang sebenarnya dapat dibicarakan sejak sebelum menikah. Misalnya, cara pasangan menyampaikan kebutuhan, pembagian peran dalam rumah, pengelolaan pendapatan, rencana memiliki anak, hingga sikap saat menghadapi perbedaan pendapat.
Pembekalan semacam ini juga membantu calon pasangan memahami bahwa pernikahan bukan hanya peristiwa seremonial. Pernikahan merupakan kehidupan bersama yang membutuhkan kemampuan mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, dan membangun rasa aman di antara kedua pihak.
Konseling dapat menjadi ruang aman bagi pasangan
Keberadaan layanan konseling keluarga di KUA dapat memberi pilihan bagi pasangan yang membutuhkan bantuan, tetapi belum tahu harus mencari ke mana. Tidak semua pasangan memiliki akses atau keberanian untuk langsung menemui konselor profesional. KUA yang berada dekat dengan masyarakat dapat menjadi pintu awal untuk mendapatkan pendampingan.
Dalam proses konseling, pasangan dapat membicarakan persoalan dengan lebih terarah. Mereka bisa belajar mendengarkan tanpa langsung menyalahkan, menyampaikan perasaan secara jelas, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. Pendampingan juga dapat membantu pasangan membedakan antara konflik yang masih bisa dikelola dan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Namun, layanan konseling perlu dijalankan dengan pendekatan yang aman, terbuka, dan tidak menghakimi. Pasangan yang datang mencari bantuan seharusnya tidak merasa dipermalukan atau dianggap gagal membangun rumah tangga. Kerahasiaan, sikap profesional, dan kemampuan pendamping menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut.
Menjangkau masalah sebelum menjadi lebih besar
Penguatan KUA sebagai pusat edukasi dan konseling keluarga juga dapat membantu mendorong pencegahan masalah. Selama ini, bantuan sering dicari ketika konflik sudah berlangsung lama atau hubungan berada di ambang perpisahan. Padahal, konsultasi lebih awal dapat membantu pasangan mengenali pola masalah dan memperbaikinya sebelum berkembang lebih serius.
Edukasi mengenai kesehatan reproduksi, psikologi keluarga, dan keuangan rumah tangga juga memiliki peran penting dalam menjaga hubungan. Ketika pasangan memahami kondisi masing-masing dan memiliki kesepakatan yang jelas, potensi salah paham dapat dikurangi.
Meski demikian, layanan KUA tidak berarti menggantikan seluruh peran tenaga profesional. Dalam persoalan tertentu, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau masalah psikologis yang berat, pasangan membutuhkan penanganan sesuai kebutuhan dan perlindungan yang tepat. KUA dapat menjadi tempat awal untuk memperoleh arahan dan, bila diperlukan, mendapatkan rujukan.
Wajah baru KUA untuk ketahanan keluarga
Perkembangan ini menandai pergeseran fungsi KUA dari layanan administratif menuju pendampingan relasi dan ketahanan keluarga. KUA tetap menjalankan tugas pencatatan pernikahan, tetapi perannya diperluas agar lebih dekat dengan kebutuhan pasangan setelah menikah.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut membuka kesempatan untuk memperoleh pengetahuan dan bantuan secara lebih mudah. Pasangan tidak hanya dipersiapkan sebelum akad, tetapi juga didorong untuk mencari dukungan ketika menghadapi konflik rumah tangga.
Pada akhirnya, gagasan KUA sebagai pusat konseling keluarga akan bergantung pada kualitas layanan, kesiapan petugas, serta kepercayaan masyarakat. Jika dikembangkan secara konsisten, KUA dapat menjadi ruang edukasi dan pendampingan yang membantu pasangan membangun komunikasi sehat, menyelesaikan konflik, dan menjaga kehidupan keluarga tetap kuat.